Sunday, October 7, 2018

Yang Harus Diketahui Soal Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Pemerintah mulai melakukan beberapa langkah untuk mewujudkan konsep single identity number. Pada suatu saat nanti, masing-masing orang mempunyai single identity number. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mewajibkan pelanggan kartu SIM baru (kartu SIM perdana) untuk melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sementara pelanggan kartu lama diharuskan untuk melakukan registrasi ulang dengan mencantumkan NIK dan nomor KK.

Pemerintah mengimbau agar masing-masing warga melakukan registrasi ulang ini secara mandiri agar data berupa NIK dan nomor KK tidak bocor. Berikut ini ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum melakukan registrasi kartu SIM baru atau registrasi ulang:

National Single Identity

Mengapa kamu harus melakukan registrasi ulang? Mengapa kamu harus mencantumkan nomor KK dan NIK? Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dilansir dari kompas.com, registrasi dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan dan penyebaran hoax. Alasan lainnya adalah pemerintah mencanangkan program national single identity. Sistem operator seluler akan terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Itu berarti bahwa identitas pemilik kartu prabayar harus sesuai dengan data kependudukannya. Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Mandiri

Pemerintah mengimbau warga untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri. Supaya apa? Supaya data penting seperti NIK dan nomor KK tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah menjamin keamanan data pengguna kartu prabayar. Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil. Operator yang membocorkan data pelanggan akan dikenai denda ratusan miliar rupiah, dikenai sanksi pidana, dan kerja samanya dihentikan.

Beberapa cara

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam proses ini. Pertama, pelanggan bisa mendatangi gerai masing-masing operator dengan membawa NIK dan nomor KK. Nomor harus diisi secara lengkap dan benar. Nomor identitas itu akan di-cross check dengan server Dukcapil. Kedua, pelanggan bisa melakukan proses registrasi ulang melalui SMS (short message service). , Ketiga, proses registrasi ini bisa dilakukan pelanggan lewat layanan online operator.

Batas waktu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, proses registrasi ulang kartu SIM dimulai pada 31 Oktober. Proses registrasi ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2018.

Bagaimana jika tidak punya e-KTP?

Yang harus disiapkan dalam proses registrasi ulang atau baru ini adalah NIK dan nomor KK. Bagaimana jika ternyata e-KTP atau KTP belum dicetak atau hilang? Bukankah NIK tercantum pada KTP? Jangan khawatir! Kamu matih bisa melakukan registrasi slang karena NIK juga tercantum pada KK.

Pemblokiran bertahap

Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Jika peraturan ini diabaikan, nomor pengguna baru tidak bisa diaktifkan. Sementara kepada pengguna lama pemerintah akan memblokir kartu secara bertahap: blokir panggilan keluar, blokir panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.

Tidak ada batas jumlah nomor

Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah berapa batas nomor yang harus didaftarkan atau dimiliki? Jawabannya adalah tidak ada batas. Namun, jika kamu melakukan registrasi melalui SMS, kamu hanya bisa mendaftarkan 3 nomor prabayar dari satu operator yang sama. Jika kamu masih punya nomor yang lain dari operator yang sama, kamu harus datang ke gerai operator itu dan mendaftarkannya.

Artikel Lainnya :

No comments:

Post a Comment